Jurnalis
Jurnalis
  • Dec 6, 2021
  • 8087

Tegakkan Perda KTR Pemkot Bogor Bakar Spanduk Iklan Rokok

Tegakkan Perda KTR Pemkot Bogor Bakar Spanduk Iklan Rokok
Spanduk Iklan rokok hasil sidak Satgas KTR dimusnahkan

BOGOR, - Anak dan remaja usia di bawah 18 tahun paling banyak mencoba merokok atau menjadi perokok pemula dari melihat iklan dan promosi produk rokok. Untuk itu, Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor terus melakukan sosialisasi hingga penindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, terdapat peningkatan prevalensi merokok pada masyarakat usia 10-18 tahun yakni sebesar 1, 9 persen dari 2013 (7, 2 persen) ke 2018 (9, 1 persen) berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar. Tentu angka kenaikan ini tidak kecil.

“Tadi saat sidak saya menemukan hal-hal baru. Pertama, memang di minimarket, di toko modern relatif lebih patuh sudah ditutup display rokoknya. Tapi kalo di warung dekat pemukiman masih banyak. Bahkan banyak atribut-atribut rokok yang masih dipasang. Menurut pengakuan tukang warungnya, ditempel langsung oleh distributor atau marketing nya, ” ungkap Bima Arya usai pemusnahan barang bukti iklan rokok di halaman Kejari Kota Bogor, Senin (6/12/2021).

Bima Arya menambahkan, anak-anak dan remaja perlu terus ditingkatkan kesadarannya tentang dampak bahaya dari penggunaan rokok dan ‘bujukan’ iklan rokok yang menggunakan berbagai cara dan strategi demi menarik minat kaum muda.

“Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tapi kalau dilihat jelas-jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya udah macam-macam. Yang penting nempel dulu slogan atau tagline nya rokok tersebut, ” jelas Bima.

Bima Arya bersama Satgas KTR terjun menyasar warung dan retail yang masih memasang iklan dan display rokok.

Sidak tersebut, kata Bima, bukan hanya membuat warga paham, tapi juga untuk membaca strategi para produsen rokok yang selalu ada akalnya. “Sampai sekarang masih coba masuk mereka (produsen rokok). Kadang-kadang ada event, kita perlu dukungan, mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga. Jadi memang kita turun ke lapangannya lebih sering dan harus kolaboratif, ” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno menjelaskan, Sidak KTR kali ini difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di tempat penjualan, maupun pemasangan atribut, baik iklan, promosi, maupun sponsor.

“Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember. Sampai saat ini sedang berjalan. Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan. Hari kita sudah mendapatkan lebih dari 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung. Serta spanduk yang ditemukan di jalan. Hari ini dilaksanakan pemusnahan barbuk hasil sidak, ” terang Retno.

Kegiatan ini, lanjutnya, membuktikan bahwa Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR. “Juga melindungi generasi muda, khususnya anak-anak dan remaja supaya tidak menjadi perokok pemula. Dari hasil survei ternyata anak - anak remaja menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk iklan dan display rokok, ” imbuhnya.

“Rokok menjadi faktor risiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular, seperti jantung,   kardiovaskular, paru, diabetes, hipertensi dan sampai stroke. Kita tahu penyakit-penyakit degeneratif ini merupakan penyakit komorbid dan tentu memperburuk dan memperparah kondisi apabila seseorang itu terjangkit atau terinfeksi Covid-19 dan meningkatkan risiko kematian Covid-19, ” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mendukung Sidak tersebut karena merupakan bagian dari penegakkan hukum, penegakan Perda.

“Kota Bogor punya Perda yang hebat. Saya apresiasi tim Satgas KTR yang diketuai oleh Pak Wali Kota sendiri dengan anggota Dinkes, Bapenda, Satpol PP dan unsur kecamatan serta kelurahan. Di dalam Perdanya sendiri saya baca sangat lengkap mulai dari etika sampai pelarangan pemasangan iklan rokok, ” terang Sekti.

Ia menambahkan, Perda KTR tersebut tidak akan berhasil tanpa kerjasama maupun dukungan banyak pihak. “Selain Satgas KTR, saya juga menyarankan pada teman-teman media, LSM, komunitas anti-rokok, lewat tangan-tangan bapak dan ibu Perda ini harus disosialisasikan dan didedikasikan kepada masyarakat. Saya yakin belum semua masyarakat seluas Bogor ini memahami bahwa Kota Bogor berupaya jadi KTR, ” pungkasnya. (***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU