Nanang Suryana Saputra
Nanang Suryana Saputra
  • Dec 26, 2021
  • 5932

Sekretaris Jenderal Kemenkumham: Berikan Pengabdian Terbaik Untuk Negara

Sekretaris Jenderal Kemenkumham: Berikan Pengabdian Terbaik Untuk Negara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, mengimbau para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos di instansi tersebut agar memberikan pengabdian terbaik untuk negara.

Hal tersebut disampaikan Andap melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/12/2021). "Selamat melayani masyarakat, selamat mengabdi bagi negara dan berikan yang terbaik, " kata  Andap.

Kemenkumham secara resmi telah mengumumkan kelulusan peserta tes CPNS 2021. Pengumuman tersebut dapat dilihat atau diakses di laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

Secara keseluruhan terdapat 4.558 peserta yang dinyatakan lolos untuk bergabung dengan Kemenkumham.Menurut Andap, 4.558 peserta tersebut terdiri dari 3.971 dari jalur atau lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), dan 587 peserta dari non-SLTA yang terdiri dari dokter, strata dua, strata satu dan diploma III.Sebelum dinyatakan lolos, ribuan peserta menjalani serangkaian seleksi ketat.

Tujuannya untuk mendapatkan kader Kemenkumham yang cerdas, berintegritas dan adaptif terhadap perubahan, ujarnya."Para peserta yang lolos telah melewati seleksi ketat dan akuntabel, " ujar Andap.Selain itu, para peserta yang lolos tersebut berhasil mengungguli hampir 500 ribu pendaftar di tahap awal yaitu pendaftaran dan administrasi secara dalam jaringan (daring).Setelah itu, para peserta mengikuti seleksi kompetensi dasar dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan.

Kemudian, tahap terakhir adalah pengumuman kelulusan.Setelah pengumuman hasil CPNS 2021, panitia menyiapkan waktu sanggah selama tiga hari sejak pengumuman ditayangkan.

Panitia seleksi akan menjawab sanggahan selama tujuh hari dan kemudian akan diumumkan hasil sanggahnya yang menjadi keputusan final.(***)

Bagikan :

Berita terkait

MENU